BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Etika berkaitan dengan
masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berdekatan dengan prediket
nilai baik dan buruk.
Pengertian politik berasal
dari kata politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan perlu di tentukan
kebijakan-kebijakan umum, yang
menyangkut peraturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Dan politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan pribadi
seseorang. Selain itu politik juga menyangkut kegiatan berbagai kelompok
termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
1.2 Tujuan
Tujuan etika politik adalah
mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang
lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika
politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan
kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada.
BAB II
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLOTIK
2.1 Pengertian Etika Politik
Etika
merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar
tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu
ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung
jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Etika
mencakup aturan-aturan yang menggambarkan kebaikan dan kebenaran yang hakiki. Etika mewujudkan cita-cita luhur
yang mempolakan pada kelakuan manusia. Meskipun pada dasarnya etika menyangkut
pribadi, tetapi ia mempedomani, mempengaruhi, dan menyempurnakan hukum.[1]
Etika
Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang
pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam
kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan
dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode
pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab. Jadi, tidak
berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif
dan argumentatif.
Sejak
abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
§ Perpisahan antara kekuasaan gereja dan
kekuasaan Negara
§ Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
§
Pembagian
kekuasaan (Locke, Montesquie)
§
Kedaulatan
rakyat (Rousseau)
§
Negara
hukum demokratis/republican
(Kant)
§
Hak-hak
asasi manusia (Locke, dsb)
§
Keadilan
sosial
Etika politik tidak dapat dipisahkan
dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik
berkait dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa
pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.
A. Prinsip Dasar Etika Politik
Pancasila
Apabila
Pancasila sebagai etika politik maka ia mempunyai lima prinsip yang disusun
menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian
dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal
yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern (yang belum ada
dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan hidup).
1. Pluralisme
Pluralisme
adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan
positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda
pandangan hidup, agama, budaya, adat.
2. Hak
Asasi Manusia
Jaminan
hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Karena
hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib
tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai
dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu pula, Hak-hak asasi manusia
adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a. Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian
Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang
Pencipta.
b. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai
disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi,
dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Bila
mengkaji hak asasi manusia secara umum, maka dapat dibedakan dalam bentuk tiga
generasi hak-hak asasi manusia:
1) Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak
liberal, demokratis dan perlakuan wajar di depan hokum.
2)
Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
3) Generasi
ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya
minoritas-minoritas etnik).
3. Solidaritas
Bangsa
Solidaritas
bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang
lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut
harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang
sesuatu pada hidup manusia-manusia lain.
4. Demokrasi
Demokrasi
adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memerlukan
sebuah sistem penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar, yaitu :
a. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM
b. Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam
ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum
merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang
sewenang-wenang).
5. Keadilan
Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat.
Moralitas masyarakat mulai dengan
penolakan terhadap ketidakadilan.
B. Nilai
– nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai
dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan
perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam
hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
serta sila ke dua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah merupakan sumber
nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara
demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
moral (legitimasi moral).
Berkaitan
dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai dikelompokkan menjadi 3 macam :
§ Nilai dasar (Onotologis ) yaitu
merupakan hakekat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai
tersebut (yang bersifat universal karena menyangkut hakekat kenyataan obyektif
segala sesuatu misalnya hakekat Tuhan, hakekat manusia). Jika nilai dasar itu
berkaitan dengan hakekat Tuhan, maka nilai itu bersifat mutlak karena hakekat
Tuhan adalah kuasa prima, sehingga segala sesuatu diciptakan atau berasal dari
Tuhan.
§ Nilai Instrumental yaitu sebagai pedoman
yang dapat diukur dan diarahkan. Jika nilai instrumental ini berkaitan dengan
tingkah laku manusia, maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jika
nilai instrumental itu berkaitan dengan organisasi atau negara, maka nilai
instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang
bersumber pada nilai dasar.
§ Nilai praktis yaitu yang merupakan
penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata.
2.2. Legitimasi Kekuasaan
Legitimasi
adalah sifat yang menentukan bagaimana kekuasaan diwujudkan menjadi otoritas
yang baik dan absah; memastikan bahwa kekuasaan ditaati karena wibawa dan bukan
karena rasa takut. Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis
kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk
menuntut pertanggung jawaban. Kewibawaan penguasa yang paling meyakinkan adalah
keselarasan sosial, yakni tidak terjadi keresahan dalam masyarakat. Segala
bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan, perlawanan, dan kekacauan menandakan
bahwa masyarakat resah. Sebaliknya,
keselarasan akan tampak apabila masyarakat merasa tenang, tentram dan
sejahtera. Jadi secara etika politik seorang penguasa yang sesungguhnya adalah
keluhuran budinya.
Secara
umum alasan utama mengapa legitimasi menjadi penting bagi pemimpin
pemerintahan. Pertama, legitimasi akan mendatangkan kestabilan politik dari
kemungkinan-kemungkinan untuk perubahan sosial. Pengakuan dan dukungan
masyarakat terhadap pihak yang berwenang akan menciptakan pemerintahan yang
stabil sehingga pemerintah dapat membuat dan melaksanakan keputusan yang
menguntungkan masyarakat umum. Pemerintah yang memiliki legitimasi akan lebih
mudah mengatasi permasalahan daripada pemerintah yang kurang mendapatkan
legitimasi.
Kekuasaan
yang bersumber pada jabatan yang dipegang pemimpin, Secara formal semakin
tinggi seseorang pemimpin, maka semakin besar kekuasaan legitimasinya mempunyai
kecenderungan untuk memepengaruhi orang lain, karena pemimpin tersebut
merasakan bahwa ia mempunyai hak dan wewenang yang diperoleh dari jabatan dalam
organisasi, sehingga diharapkan saran-saran akan banyak diikuti orang lain.
Unsur
pokok Legitimasi Kekuasaan Menurut Beberapa Pemikir yang biasanya dikaitkan
dengan negara adalah:
1. Penduduk atau sekelompok orang, yang
jumlahnya relatif besar.
2. Wilayah/ teritori yang pasti.
3. Organisai politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasi
kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh politik”.
4. Kedaulatan (sovereignty).
2.3. Legitimasi Moral Dalam Kekuasaan
Legitimasi
etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi norma-norma moral.
Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik
legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral.
Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepemakaian kebijakan
dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang
adil dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai
yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah
masyarakat yang religius, maka ukuran apakah penguasa itu memiliki etika
politik atau tidak tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimupalan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil, diantaranya yaitu :
1.
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi
politis kehidupan manusia.
2.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada
penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi
politik secara bertanggung jawab.
3.
Unsur pokok
Legitimasi Kekuasaan Menurut Beberapa Pemikir yang biasanya dikaitkan dengan
negara adalah:
a. Penduduk atau sekelompok orang, yang
jumlahnya relatif besar.
b. Wilayah/ teritori yang pasti.
c. Organisai politik atau sistem pemerintahan
yang mengorganisasi kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh politik”.
d. Kedaulatan (sovereignty).
4. Tujuan Legitimasi Moral Dalam Kekuasaan adalah
agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepamakaian kebijakan dan cara-cara yang
semakin sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.2. Saran
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam
kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya
kesinambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang
ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi
pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting
dari terbentuknya suatu negara.